Dokumen Mobil Bekas

Kelengkapan Dokumen Mobil Bekas yang Harus Diperhatikan

Kategori:

Pastikan kelengkapan dokumen mobil bekas Anda sudah lengkap semua, sebelum melakukan pembayaran. Dengan dokumen yang lengkap, mobil bekas Anda dapat terhindar dari masalah di kemudian hari. Dokumen sah menunjukkan bahwa mobil itu layak dipakai di jalan raya.

Dokumen biasanya disediakan oleh dealer, sehingga Anda harus memintanya saat membeli. Beberapa dealer yang kurang berpengalaman hanya mampu menyediakan beberapa berkas saja. Hal ini tentunya sangat tidak menguntungkan bagi Anda ketika membelinya nanti.

Kelengkapan dokumen perlu diutamakan, apalagi jika mobil akan digunakan untuk mobilitas sehari-hari. Pekanbarumobilbekas.com menyediakan berbagai jenis kendaraan dengan dokumen lengkap. Jadi Anda tidak perlu khawatir, ketika ingin membeli unit mobilnya di sana.

Untuk membantu Anda mengenali kelengkapan dokumen yang diperlukan, kami sudah punya daftarnya. Jadi, perhatikan beberapa dokumen berikut ini ketika Anda ingin melakukan proses transaksi. Simpan baik-baik daftar dokumen agar informasinya berguna bagi Anda.

Beberapa Dokumen Mobil Bekas Paling Utama

Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tidak terkecuali mobil bekas yang dulunya juga dijual secara legal oleh pihak tertentu. Dengan bukti dokumen lengkap, Anda sah dalam hukum untuk memiliki kendaraan tersebut.

Berikut beberapa dokumen mobil bekas yang harus Anda perhatikan :

1. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Tentu saja dokumen pertama yang harus dimiliki adalah BPKB pemilik mobil bekas. Selama Anda punya BPKB tersebut, mobil bekas sudah tidak lagi dipegang oleh pemilik lamanya. BPKB berisikan informasi nomor rangka, spesifikasi, ciri-ciri dan tanda kepemilikan.

Untuk BPKB terbagi menjadi dua jenis, dikeluarkan sebelum dan sesudah tahun 2008. BPKB dari tahun 2008 ke bawah berwarna biru 22 lembar. Sedangkan BPKB yang dikeluarkan tahun 2009 ke atas berwarna coklat kehijauan dengan total 20 lembar di dalamnya

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Selanjutnya dokumen mobil bekas yang harus diberikan oleh pemilik lamanya ialah STNK. Dengan STNK, mobil bekas sudah bebas digunakan untuk berkendara karena terdaftar di Samsat. Ketika bertransaksi, pastikan STNK asli dan sesuai dengan mobil yang dibeli.

Perlu diingat, STNK bisa Anda ubah sesuai dengan nama kepemilikan sekarang ini. Namun untuk mengubahnya, Anda perlu mengikuti prosedur yang sudah diberikan. Tenang saja, selama STNK itu asli maka mobil bekas bisa dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

3. Faktur

Jangan lupa bukti pembelian yang berasal dari pemilik lama atau dealer mobil bekas. Jika Anda sudah memegang bukti pembelian, maka mobil bekas sah terjual. Untuk meningkatkan nilai hukum yang berlaku, faktur tersebut disertai dengan ID penjual.

Misal seperti nomor bisnis, pajak, alamat, stempel dan lain sebagainya. Faktur juga harus lengkap dan transparan, supaya pembayarannya jelas. Jika fakturnya tidak sesuai dengan perjanjian, maka Anda harus mempertanyakan kredibilitas dealer tersebut.

4. Form A

Terakhir, pastikan Anda juga mendapatkan form A dari pihak penjual atau dealer. Sesuai dengan fungsinya, Form A digunakan untuk mengajukan perubahan data kendaraan. Jadi, informasi kepemilikan bisa diubah dengan dokumen mobil bekas tersebut.

Form A dan data identitas penjual harus dipegang sebagai jaminan. Identitas berupa SIM atau KTP dapat membantu Anda saat butuh sesuatu di masa depan. Dengan keempat data dokumen tersebut, mobil bekas Anda sudah sah dan bisa dipakai untuk berkendara.

Menurut peraturan yang berlaku, jual beli mobil bekas memang diizinkan. Menggunakan data dan dokumen yang sah, kedua pihak bisa memindah kekuasaan kendaraan bermotor. Semua dokumen mobil bekas akan terikat dengan hukum, jadi surat-suratnya harus lengkap.

Whatsapp-Button Tell-Button